Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS


Apa itu tunjangan insentif? Tunjangan insentif kalau tahun 2015 kebawah dinamakan tunjangan fungsional. Nah kalo Anda tahu dengan dengan tunjangan tersebut ya pasti tahu apa itu tunjangan insentif.  Insentif merupakan penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.  
Tunjangan Insentif  Bagi Guru Non PNS
Tunjangan Insentif  Bagi Guru Non PNS

Besarannya sama dengan nilai tunjangan fungsional yakni 300ribu/bulan dipotong pph alias pajak penghasilan. Syarat guru penerima Insentif adalah  sebagai berikut:
  1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
  2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
  3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
  4. berpendidikan minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
  5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun; 
  6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 

tunjangan insentif jadwal pencairan 2016
jadwal pencairan tunjangan insentif

cara pencairan tunjangan insentif pusat
teknis dan mekanisme penyaluran tunjangan insentif


jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.


Related Posts