Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tugas Tanggung Jawab Disdik Propinsi Kabupaten/Kota dalam Sergur 2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA

  1. membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) tingkat provinsi/kabupaten/kota;
  2. melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan isi buku pedoman sertifikasi guru tahun 2016 secara taat asas terkait dengan bidang tugasnya;
  3. melaksanakan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru;


Materi Sosialisasi
prosedur dan tatacara mengikuti sertifikasi guru tahun 2016;
prosedur pemilihan pola sertifikasi yang akan diikuti ( PF, atau PLPG, atau SG-PPG) dan/atau perubahan biodata sesuai keadaan terkini;
teknis penyusunan portofolio bagi peserta sertifikasi yang memilih pola PF;
teknis pengajuan berkas dan pelaksanaan SG-PPG


melakukan kegiatan rekrutmen peserta sertifikasi dalam jabatan secara taat azas
a. memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan berkas yang diterima;
b. memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta;
c. mengirimkan berkas calon peserta ke LPMP dilengkapi dengan Format B1 & Format B2 (B1.1 & B2.1 untuk PF; B1.2 & B2.2 untuk PLPG; dan B1.3 & B2.3 untuk SG-PPG) dan Berita Acara Serah Terima Berkas (BA-PF: 1)
d. mencetak dan menandatangani Format A1;
e. mengirimkan Format A1 ke Rayon/LPTK penyelenggara;




Related Posts