Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Alur Sergur Pola Portofolio

Sebagaimana kita ketahui sebelumnya bagi guru yang mengajar sebelum 30 Desember 2005 yang berhak mengikutisergur 2016 akan memakai pola portofolio atau PLPG. Nah mari kita pahami alur sergur portofolio dan PLPG tersebut. Perhatikan gambar di bawah.

Alur Sergur Pola Portofolio dan PLPG
Mengenai sergur portofolio sudah dibahas dalam artikel sergur pola portofolio. Yakni penilaian sergur berdasarkan penilaian dokumen khusus yang dipersyaratkan. Sergur portofolio tidak memakan waktu cukup lama dalam artian tidak ada pelatihan-pelatihan seperti PLPG atau PPG. Dokumen portofolio yang sudah dikumpul tadi kemudian diverifikasi oleh panitia sergur (LPMP) kemudian diberikan penilaian, Jika memenuhi standar nilai passing grade, maka dinyatakan lulus, Jika tidak memenuhi diberikan waktu memenuhi persyaratan yang kurang. Jika masih tidak memenuhi juga. Mau gak mau diikutkan sergur pola PLPG.

Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
  • Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada Rayon LPTK melalui LPMP untuk dinilai oleh asesor.
  • Jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru yang bersangkutan menjadi peserta pola PLPG setelah mengikuti UKG Tahun 2015.
  • Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan, maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
  • Apabila hasil verifikasi mencapai batas kelulusan dan dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila hasil verifikasi portofolio tidak mencapai passing grade, guru menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.

Related Posts