Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Akreditasi PAUD / Pendidikan Non Formal

Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut


Pendidikan Non Formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal  yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. (Pasal 1 Ayat 12)

Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan (Pasal 1 Ayat 13 UU Sisdiknas)

 Ruang Lingkup Akreditasi PAUD/PNF:
  • PAUD (TK, RA/BA, KB, TPA, SPS)
  • LKP
  • PKBM
  • SPK
  • Program PAUD dan PNF dalam SKB
  • PAUD dan PNF di Luar Negeri
Mekanisme Akreditasi

Persyaratan Akreditasi
Tahapan Akreditasi (Permohonan Akreditasi, Pemeriksaan Berkas Awal, Desk Assessment, Visitasi Akreditasi, Validasi dan Verifikasi)
Penilaian Dokumen & Implementasi

Perangkat Akreditasi
  • Kisi-Kisi Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Akreditasi
  • FR-AK-02   – Formulir Pemeriksaan Berkas Awal
  • FR-AK-04   – Formulir Penilaian Akreditasi
  • FR-AK-04a – Formulir Rangkuman Temuan Hasil Visitasi
  • Rubrik Penilaian Akreditasi

Sistem Penilaian Akreditasi
  • Status Butir
  • Skor, Bobot, Nilai
  • Rentang Nilai Status Akreditasi
  • Pengajuan Akreditasi ulang bagi yang Terakreditasi B, C dan Tidak Terakreditasi
PERMOHONAN AKREDITASI
1. Permohonan Akreditasi Baru: Diproses sepanjang tahun

2. Permohonan Akreditasi ulang untuk meningkatkan status akreditasi Program dan Satuan yang Terakreditasi (namun statusnya belum berupa peringkat akreditasi) Dapat mengajukan kembali setelah 2 tahun Terakreditasi
Program dan Satuan yang Terakreditasi C  Dapat mengajukan kembali setelah 2 tahun Terakreditasi
 Program dan Satuan yang Terakreditasi B  Dapat mengajukan kembali setelah 3 tahun Terakreditasi
 Program dan Satuan yang Tidak Terakreditasi  Dapat mengajukan kembali setelah 1 tahun Tidak Terakreditasi

3. Permohonan Akreditasi Program dan Satuan Terakreditasi A dan yang sudah berakhir Dapat mengajukan kembali setelah 5 tahun Terakreditasi, selambatlambatnya 6 bulan sebelum masa akreditasinya berakhir.
Landasan Hukum Akreditasi PAUD/PNF

  • PERMENDIKNAS RI No.49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal
  •  PERMENDIKNAS RI No.58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
  • PP RI No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  •  PERMENDIKNAS No.20 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pendidikan
  • PERMENDIKBUD No.146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD
  •  PERMENDIKBUD No.137 Tahun 2014 Standar Nasional PAUD
  • PERMENDIKNAS No.70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus - Belajar Mandiri
  • PERMENDIKNAS No.40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
  •  PERMENDIKNAS No.41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan
  • PERMENDIKNAS No.42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus
  • PERMENDIKNAS  No.3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan, Program Paket A, Paket B dan Paket C
  •  PERMENDIKNAS No.44 Tahun 2009 Standar Pengelola Pendidikan Paket A, B, C
  •  PERMENDIKNAS No.14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Paket B dan Paket C
  •  PERMENDIKNAS No.63 tahun 2009 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
  •  PERMENDIKBUD No. 86/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar
  •  SK Kabalitbang No.028/H/MS/2014 > tentang Perangkat Akreditasi PAUD – LKP – PKBM


Related Posts