Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Berkas Untuk Peserta Sergur PLPG

Proses Sertifikasi guru 2016 sudah dimulai. Saat ini pihak Dinas Pendidikan kabupaten kota sedang memverifikasi dan memvalidasi calon peserta sergur 2016. Dimana bagi mereka yang sudah pernah ikut UKG 2015 lalu serta terdaftar di Dapodik otomatis terdata di Aplikasi AP2SG yang dikelola admin dinas pendidikan. Bagi guru yang merasa memenuhi syarat untuk calon peserta PLPG 2016, ada baiknya mempersiapkan berkas berkas yang nantinya dikumpulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Berikut ini berkas-berkas tersebut.

Berkas untuk peserta sergur pola PLPG

juknis plpg 2016 plpg 2016
berkas plpg 2016


a.    Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota. (ini didapat dari admin disdik kab/kota setelah proses verifikasi dan validasi selesai)

b.    Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi  harus dilegalisasi oleh kopertis.
  • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.

c.    Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.

d.    Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.

e.    Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

f.    Pakta Integritas dari calon peserta sergur bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya..

g.    Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.


Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG diharapkan membawa:
  1. Peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-64 Tahun 2014),
  2. Buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing.
  3. Disamping itu peserta PLPG diharapkan membawa dokumen perangkat pembelajaran, seperti silabus, RPP, LKPD, dan  referensi yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing.
Khusus Guru BK membawa:
  1. Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor,
  2. Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah,
  3. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang peminatan peserta didik,
  4. Pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, contoh tentang program BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, instrumen BK, dan media layanan BK.



Related Posts