Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Ini Kewajiban Dinas Pendidikan Dalam Pendataan Dapodik


Dapodik sudah berjalan hingga generasi ke 4. Di awal peluncuran aplikasi ini berbagai macam cobaan menerpa. Kegagalan aplikasi, ketidaktahuan, bahkan kesulitan yang dihadapi oleh operator di tingkat satuan pendidikan. Masalah utama yang sering dijumpai adalah keluhan operator dapodik tentang ketidakpedulian pihak dinas pendidikan kabupaten/kota terhadap pendataan dapodik ini.

Operator dapodik berjalan sendiri sendiri. Hanya memanfaatkan media sosial untuk bertanya permasalahan dapodik. Dinas Pendidikan terkesan cuek bebek. Tidak sedikit Kepala Sekolah sebagai kepala satuan pendidikan seolah tak peduli dengan adanya dapodik ini.
Kewajiban Dinas Pendidikan Dalam Pendataan Dapodik

Dengan terbitnya permendikbud no 79 tahun 2015 maka sudah jelas tugas dan tanggung jawab dapodik ini tidak hanya pada operator dapodik, namun juga pihak sekolah termasuk Dinas Pendidikan.

Sesuai permendikbud 79 tahun 2015 tersebut dalam pasal 13 tugas dan tanggung jawab dinas pendidikan propinsi/kabupaten/kota yakni:

  1. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
  2. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
  3. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
  4. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
  5. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
  6. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan 
  7. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
  8. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan 
  9. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. 
Dengan adanya permendikbud di atas sudah sangat jelas sekali peran dan tanggung jawab dinas pendidikan dalam pendataan dapodik ini. Tentu saja kita tidak serta merta berharap dari disdik saja, lakukan apa yang kita mampu untuk mensukseskan dapodik ini.



Related Posts