Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud No 4/2015 tentang Ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan

Kemendikbud meluncurkan satu lagi Permen tentang EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/ PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI
KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Kegiatan yang dapat dikategorikan ekuivalensi jumlah jam beban kerja dalam seminggu ekuivalen persyaratan ekuivalensi teknis dan panduan ekuivalensi
ekuivalensi kegiatan pemebelajaran/pembimbingan

Apa itu ekuivalensi dalam permendikbud 4 / 2015 ini?

Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang dapat diekuivalensikan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal  24 jam per  minggu,  di peruntukkan bagi  gur u SMP/ SMA/ SMK yang mengaj ar  mat a pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum  2013  pada semester pertama menjadi Kurikulum  Tahun 2006   pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. ringkasnya Ekuivalensi adalah penghargaan kegiatan selain mengajar di kelas untuk di akui sebagai jam pelajaran (JJM)

Tujuan Ekuivalensi

Mengatasi permasalahan guru yang bersertiļ¬kat  pendidik  yang mengajar  mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang sebelumnya menggunakan kurikulum 2013,
kemudian menggunakan kurikulum tahun 2006  untuk memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu

5 Kegiatan yang dapat dikategorikan ekuivalensi


Menjadi Wali Kelas, Pembina OSIS, Pembimbing Ekstrakukrikuler, Guru Piket, dan Menjadi tutor.

Selengkapnya mengenai teknis, syarat dan panduan mengenai ekuivalensi kegiatan pemebelajaran dan pembimbingan ini  Anda bisa mengunduh Permendikbud nomor 4 tahun 2015 di link ini 
Teknis dan tanya jawab lengkapnya bisa di unduh di link ini 

Related Posts